JAKARTA. Keputusan PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) mencabut gugatannya melawan Pemerintah Indonesia di pengadilan arbitase International Centres for Settlement of Investmen Disputes (ICSID) terkait pelarangan ekspor konsentrat karena kesediaan pemerintah Indonesia membuka kembali pintu negosiasi secara formal untuk menyelesaikan a Memorandum of Understanding (MoU) dengan NNT Juru Bicara NTT Rubi W Purnomo membenarkan adanya pencabutan gugatan tersebut seperti dilangsir di situs resmi Newmont. "Betul bahwa PTNNT dan NTPBV (Nusa Tenggara Partnership BV) telah menghentikan dan mencabut gugatan arbitrase di ICSID," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (27/8). Ia bilang pencabutan gugatan tersebut didasarkan pada komitmen pemerintah Indonesia yang bersedia bernegosiasi kembali dengan Newmont yakni terkait dengan dimulainya produksi di Batu Hijau dan tambang emas. Menurutnya, Newmont tetap berkomitmen bekerjasama dengan pemerintah Indonesia dalam jangka panjang.
Ini alasan Newmont cabut gugatan arbitrase
JAKARTA. Keputusan PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) mencabut gugatannya melawan Pemerintah Indonesia di pengadilan arbitase International Centres for Settlement of Investmen Disputes (ICSID) terkait pelarangan ekspor konsentrat karena kesediaan pemerintah Indonesia membuka kembali pintu negosiasi secara formal untuk menyelesaikan a Memorandum of Understanding (MoU) dengan NNT Juru Bicara NTT Rubi W Purnomo membenarkan adanya pencabutan gugatan tersebut seperti dilangsir di situs resmi Newmont. "Betul bahwa PTNNT dan NTPBV (Nusa Tenggara Partnership BV) telah menghentikan dan mencabut gugatan arbitrase di ICSID," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (27/8). Ia bilang pencabutan gugatan tersebut didasarkan pada komitmen pemerintah Indonesia yang bersedia bernegosiasi kembali dengan Newmont yakni terkait dengan dimulainya produksi di Batu Hijau dan tambang emas. Menurutnya, Newmont tetap berkomitmen bekerjasama dengan pemerintah Indonesia dalam jangka panjang.