KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11). Mereka membacakan pleidoi setelah jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya membacakan tuntutan kepada kedua tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan rehabilitasi. Dalam pleidoinya, Nunung menyatakan ia menyesali semua perbuatannya. Baca Juga: Pelaku industri vape minta kepastian regulasi soal rokok elektrik
Ini alasan Nunung minta dihukum ringan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11). Mereka membacakan pleidoi setelah jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya membacakan tuntutan kepada kedua tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan rehabilitasi. Dalam pleidoinya, Nunung menyatakan ia menyesali semua perbuatannya. Baca Juga: Pelaku industri vape minta kepastian regulasi soal rokok elektrik