Ini Alasan OJK Akan Naikkan Modal Disetor dan Ekuitas Pegadaian



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan modal perusahaan pegadaian. Ini bertujuan agar industri lebih mandiri dalam pembiayaan operasional dan mengurangi ketergantungan pada utang.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman membenarkan bahwa OJK akan meningkatkan besaran permodalan bagi perusahaan pergadaian.

“Peningkatan permodalan berupa modal disetor dan ekuitas minimum bertujuan untuk mendorong perusahaan pergadaian agar lebih mandiri dalam pembiayaan operasional mereka dan mengurangi ketergantungan pada utang,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (30/10).


Baca Juga: Koperasi Simpan Pinjam Menolak Berada di Bawah OJK

Agusman menjelaskan, hal ini tidak hanya meningkatkan stabilitas keuangan perusahaan tetapi juga mengurangi risiko financial yang dapat timbul di kemudian hari.

“Selain manfaat keuangan, peningkatan modal disetor memungkinkan perusahaan pergadaian untuk berinovasi lebih lanjut dan mengembangkan produk dan layanan baru yang dibutuhkan masyarakat. Ini akan membantu perusahaan pergadaian untuk tetap kompetitif di pasar yang dinamis.” jelasnya.

Agusman menuturkan, proses penyusunan RPOJK Pergadaian turut melibatkan asosiasi perusahaan pergadaian yaitu perkumpulan gadai Indonesia melalui berbagai diskusi dan permintaan tanggapan tertulis.

“Kami telah melakukan rapat dengar pendapat yang diadakan pada Senin 30 Oktober 2023 untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan pergadaian dan stakeholders terkait untuk berdialog dan memberikan masukan atas subtansi RPOJK Pergadaian,” tuturnya.

Berdasarkan riset KONTAN, RPOJK Pergadaian ini memuat perbedaan modal disetor dan ekuitas dari POJK Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian yang masih berlaku sampai saat ini.

Baca Juga: Modal Disetor dan Ekuitas Minimum Pergadaian Bakal Naik, Begini Isi RPOJK Pergadaian

Pada Pasal 5 ayat (2) RPOJK Pergadaian disebutkan bahwa Modal Disetor Perusahaan ditetapkan berdasarkan lingkup usaha wilayah. Untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota menjadi Rp 3 miliar, sementara sebelumnya sebesar Rp 500 juta.

Lalu, untuk lingkup wilayah usaha provinsi menjadi Rp 10 miliar, sementara di POJK Pergadaian sebelumnya hanya sebesar Rp 2,5 miliar. Dan untuk wilayah usaha nasional tetap berada di Rp 250 miliar.

“Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disetor secara tunai dan penuh atas nama Perusahaan,” tulis Pasal tersebut.

Sementara itu, untuk ekuitas di dalam Pasal 6 RPOJK Pergadaian menyatakan perusahaan wajib memenuhi ekuitas minimum berdasarkan dari lingkup usahanya.

Untuk lingkup usaha kabupaten/kota ekuitas minimum Pergadaian menjadi sebesar Rp 1,5 miliar, dari sebelumnya Rp 500 juta. Berikutnya untuk lingkup usaha provinsi menjadi Rp 5 miliar, dari Rp 2,5 miliar, sementara untuk lingkup usaha nasional tetap di Rp 125 miliar.

Baca Juga: OJK Siapkan Aturan Baru Bisnis Gadai

Direktur PT Budi Gadai Indonesia asal Sumatra Utara (Sumut), Budiarto Sembiring menyambut dengan positif adanya RPOJK Pergadaian ini.

“Adanya perubahan ataupun RPOJK ini kita sebagai pelaku usaha pergadaian swasta diajak untuk lebih mengembangkan bisnis ini ke arah lebih baik dengan ada beberapa regulasi dan aturan-aturan yang di tingkatkan,” katanya beberapa waktu lalu.

Terkait adanya kenaikan tersebut, kata Budi, bagi perusahaan yang ingin berkembang tentunya tidak akan keberatan akan aturan tersebut.

“Saya merasa dengan adanya aturan ataupun regulasi yang meningkat ini pelaku usaha lebih berhati-hati menjalankan usahanya dan lebih meningkatkan secara managemen dan SDM-nya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Budi menambahkan bahwa sejauh ini PT Budi Gadai Indonesia telah memiliki ekuitas sebesar Rp 30 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .