KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menindak tegas pelaku industri nakal yang memberikan komisi melampaui batas ketentuan antara diler dalam kerjasama pembiayaan kendaraan bermotor. Salah satu caranya, dengan menerbitkan regulasi yang mengatur pembatasan pemberian komisi atau insetif kepada diler. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang baru. Pada BAB V mengenai batasan insetif pihak ketiga. Pasal 22, menyebutkan bahwa perusahaan multifinance dilarang memberikan biaya insetif kepada pihak ketiga, yaitu diler melebihi 17,5% dari nilai pendapatan yang diterima untuk setiap perjanjian pembiayaan.
Ini alasan OJK atur batasan komisi diler kendaraan bermotor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menindak tegas pelaku industri nakal yang memberikan komisi melampaui batas ketentuan antara diler dalam kerjasama pembiayaan kendaraan bermotor. Salah satu caranya, dengan menerbitkan regulasi yang mengatur pembatasan pemberian komisi atau insetif kepada diler. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang baru. Pada BAB V mengenai batasan insetif pihak ketiga. Pasal 22, menyebutkan bahwa perusahaan multifinance dilarang memberikan biaya insetif kepada pihak ketiga, yaitu diler melebihi 17,5% dari nilai pendapatan yang diterima untuk setiap perjanjian pembiayaan.