KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang kebijakan terbaru terkait pengaturan batas usia minimal dan penghasilan untuk peminjam pada platform Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater yang mulai berlaku pada 2027. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, OJK akan menetapkan batasan usia pengguna layanan tersebut dengan minimal usia 18 tahun dan telah memiliki penghasilan minimum Rp 3 juta per bulan. "Langkah ini bertujuan untuk melindungi generasi muda agar tidak terjebak dalam utang yang tidak mampu mereka bayar. Kami ingin memastikan bahwa mereka yang memanfaatkan layanan ini memiliki kemampuan finansial yang memadai," kata Nasrullah dalam media briefing, Selasa (21/1).
Ini Alasan OJK Batasi Usia dan Penghasilan Minimum Pengguna Paylater
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang kebijakan terbaru terkait pengaturan batas usia minimal dan penghasilan untuk peminjam pada platform Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater yang mulai berlaku pada 2027. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, OJK akan menetapkan batasan usia pengguna layanan tersebut dengan minimal usia 18 tahun dan telah memiliki penghasilan minimum Rp 3 juta per bulan. "Langkah ini bertujuan untuk melindungi generasi muda agar tidak terjebak dalam utang yang tidak mampu mereka bayar. Kami ingin memastikan bahwa mereka yang memanfaatkan layanan ini memiliki kemampuan finansial yang memadai," kata Nasrullah dalam media briefing, Selasa (21/1).