KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengajukan banding terkait putusan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, terkait informasi adanya putusan dengan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT, pada 22 februari 2024 mengenai pembatalan pencabutan izin usaha Kresna Life, OJK akan menghormati putusan PTUN tersebut. Mengenai hal itu, Ogi mengatakan OJK akan menempuh upaya hukum banding. "Kami akan ajukan banding sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Ogi pada pada RDK OJK, Senin (4/3).
Ini Alasan OJK Berencana Mengajukan Banding Putusan PTUN Soal Izin Usaha Kresna Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengajukan banding terkait putusan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, terkait informasi adanya putusan dengan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT, pada 22 februari 2024 mengenai pembatalan pencabutan izin usaha Kresna Life, OJK akan menghormati putusan PTUN tersebut. Mengenai hal itu, Ogi mengatakan OJK akan menempuh upaya hukum banding. "Kami akan ajukan banding sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Ogi pada pada RDK OJK, Senin (4/3).