KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha terhadap 15 bank perekonomian rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, permasalahan dari 15 bank yang dicabut izin usahanya. Dian menjelaskan, hal tersebut dilakukan karena pemegang saham dan Pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR.
- PT BPR Nature Primadana Capital
- PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo
- PT BPR Lubuk Raya Mandiri
- PT BPR Bank Jepara Artha
- Perumda BPR Bank Purworejo
- PT BPR Bank Pasar Bhakti
- PT BPR Madani Karya Mulia
- PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
- Koperasi BPR Wijaya Kusuma
- PT BPR Dananta
- PT BPRS Saka Dana Mulia
- PT BPR Bali Artha Anugrah
- PT BPR Sembilan Mutiara
- PT BPR Aceh Utara
- PT BPR EDCCASH