Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha 15 BPR di Sepanjang Tahun 2024



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha terhadap 15 bank perekonomian rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, permasalahan dari 15 bank yang dicabut izin usahanya.

Dian menjelaskan, hal tersebut dilakukan karena pemegang saham dan Pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR.


Saat ini, OJK terus melakukan tindakan pengawasan terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR/S dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.

Baca Juga: Sejumlah Bank Mulai Pangkas Bunga Deposito

"Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR/S terus memburuk maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR/S sebagai Bank Dalam Resolusi dan berkoordinasi dengan LPS untuk menangani BPR/S tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR/S tersebut," jelas Dian dalam jawaban tertulisnya, Jumat (11/10).

Adapun, berikut 15 BPR/BPRS yang telah cabut izinnya: 

  1. PT BPR Nature Primadana Capital
  2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo
  3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
  4. PT BPR Bank Jepara Artha
  5. Perumda BPR Bank Purworejo
  6. PT BPR Bank Pasar Bhakti
  7. PT BPR Madani Karya Mulia
  8. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
  9. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
  10. PT BPR Dananta
  11. PT BPRS Saka Dana Mulia
  12. PT BPR Bali Artha Anugrah
  13. PT BPR Sembilan Mutiara
  14. PT BPR Aceh Utara
  15. PT BPR EDCCASH
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari