Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha BPR Nature Primadana Capital



KONTAN.CO.ID - JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha BPR. Adalah PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital yang kini mengalami nasib sial tersebut.

Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten Roberto Akyuwen menjelaskan BPR yang berlokasi di Cibinong, Kabupaten Bogor telah dalam status pengawasan sejak awal tahun ini.

Tepatnya, pada 29 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP).


Ia bilang penetapan status tersebut berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah  ketentuan, negatif 31,21% dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”. 

Baca Juga: Jiwasraya Diberi Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, OJK Beberkan Penyebabnya

Selanjutnya, pada 22 Agustus 2024, OJK menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan.

Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas  Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

“Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (13/9).

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Nature Primadana Capital, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Nature Primadana Capital dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ia pun menghimbau kepada nasabah PT BPR Nature Primadana Capital agar tetap tenang karena dana masyarakat pada Perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya: Wapres Ma’ruf Amin Anugerahkan Paritrana Award untuk Dorong Kesejahteraan Pekerja

Menarik Dibaca: Ada Konser Bernadya pada Sesi Rahasia di Kopi Tuku Kemanggisan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari