Ini Alasan OJK dan BEI Buka Implementasi Short Selling Penuh di Oktober 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengimplementasikan short selling secara bertahap. Pencabutan penundaan pelaksanaan short selling ini sesuai dengan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dipublikasikan pada 14 September 2026, BEI mengumumkan pemberlakuan kembali implementasi pembiayaan transaksi short selling tersebut mulai berlaku pada 15 September 2026.

Selanjutnya, BEI akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling. Daftar tersebut akan diterbitkan pada 28 September 2026 dan mulai berlaku efektif pada periode Oktober 2026.


Baca Juga: Rupiah Tertekan Jelang FOMC, Analis Waspadai Risiko Tembus Rp 18.000

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK menyampaikan keputusan untuk memperkenankan implementasi pembiayaan transaksi short selling didasarkan pada evaluasi secara komprehensif terhadap perkembangan pasar terkini. 

“Setelah sebelumnya beberapa kali ditunda karena volatilitas pasar yang relatif tinggi, dalam beberapa bulan terakhir pasar saham domestik telah menunjukkan arah pemulihan,” katanya kepada Kontan, Selasa (15/9). 

Namun demikian, kata Hasan, keputusan ini tidak berarti seluruh faktor risiko telah hilang. Dia bilang OJK tetap mencermati berbagai downside risk, khususnya yang berasal dari perkembangan global. 

“Oleh karena itu, kami menekankan bahwa implementasi short selling ini dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur, kecukupan mitigasi risiko, serta efektivitas mekanisme pengawasan,” ucap Hasan. 

Menurutnya, dalam konteks yang lebih luas, implementasi ini juga merupakan bagian dari upaya memperkuat kedalaman dan likuiditas pasar, serta mendorong proses pembentukan harga yang semakin efisien.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Iding Pardi menimpali selain atas arah dari OJK, implementasi short selling dilakukan sebagai bentuk pendalaman pasar dalam menghadirkan ragam produk untuk investor. 

“Pengembangan short selling akan melengkapi ekosistem Pasar Modal Indonesia dan mendukung produk non ekuitas seperti futures, EFT dan lain-lainnya,” ucapnya. 

Selain itu, lanjut Iding, short selling juga akan mendukung kegiatan Liquidity Provider yang saat ini sudah diimplementasikan oleh BEI dalam rangka lindung nilai (hedging) untuk melakukan kuotasi atas saham dan/atau derivatif.

Baca Juga: Saham SMRA Ambruk 13,3% Usai Bos Summarecon Terjaring OTT KPK

Dalam catatan Kontan, BEI baru menerbitkan izin short selling untuk dua anggota bursa (AB) yang diterbitkan pada 25 Agustus 2025. Yakni, PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.

Iding memastikan kedua AB yang memfasilitasi short selling tersebut sudah mempunyai manajemen risiko baik dari sisi sistem, sop dan kriteria nasabah sebagaimana Peraturan BEI terkait short selling. 

“Saat ini terdapat dua AB dalam pipeline untuk mendapatkan izin short selling. Progress kedua AB tersebut masih dalam tahap kesiapan sistem, standar operasional prosedur dan manajemen risiko,” jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 Bursa Efek Indonesia Firza Rizqi Putra menegaskan selama 15–28 September 2026, tidak ada daftar saham short selling sebagaimana pengumuman BEI. 

“15 September 2026 menandakan batas akhir penundaan karena OJK tidak lagi menunda short selling. Perdagangan dapat dilakukan pada 1 Oktober 2026,” jelas Firza. 

Pengamat Pasar Modal Irwan Ariston menyebut secara prinsip, penerapan short selling merupakan instrumen yang positif untuk pendalam dan efisiensi pasar. Namun, yang menjadi perhatiannya waktu implementasi short selling ini. 

“Yang menjadi perhatian bukan pada short selling, tetapi pada kompleksitas yang muncul ketika saham dipinjamkan dan kemudian dijual kepada pihak lain,” kata dia. 

Irwan bilang pada saat terjadi transaksi tersebut, kepemilikan saham secara administrasi dapat berpindah, sementara pemilik awal masih memiliki hak dan kepentingan ekonomi berdasarkan perjanjian securities lending.

Dia juga menyoroti terkait kepemilikan saham oleh pemegang saham emiten terkait. Irwan mengingatkan jangan sampai sistem mencatat seolah-olah direksi atau komisaris menjual saham, padahal sebenarnya tidak melakukan transaksi jual.

“Kalau aturan dan infrastrukturnya belum sempurna, risikonya bukan hanya volatilitas pasar, tetapi juga bisa menimbulkan sengketa kepemilikan, kesalahan keterbukaan informasi, masalah hak suara, perpajakan bahkan membuka celah fraud,” jelasnya. 

Baca Juga: Simak Rekomendasi Saham AADI, PGAS, dan JPFA untuk Rabu (16/9)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News