KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membolehkan bank memberikan kredit atau pembiayaan untuk pengadaan dan pengolahan tanah ke pengembang. Menurut Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, di aturan lama kredit untuk pengadaan tanah ini memang dilarang. "Namun karena OJK ingin mendorong pembangunan kredit perumahan terutama untuk pengembang menengah ke bawah," kata Heru, Rabu (15/8). Selama ini memang pengembang menengah ke bawah beberapa ada yang kesulitan meningkatkan pembangunan rumah karena harga tanah sudah melambung tinggi.
Ini alasan OJK izinkan pemberian kredit tanah ke pengembang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membolehkan bank memberikan kredit atau pembiayaan untuk pengadaan dan pengolahan tanah ke pengembang. Menurut Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, di aturan lama kredit untuk pengadaan tanah ini memang dilarang. "Namun karena OJK ingin mendorong pembangunan kredit perumahan terutama untuk pengembang menengah ke bawah," kata Heru, Rabu (15/8). Selama ini memang pengembang menengah ke bawah beberapa ada yang kesulitan meningkatkan pembangunan rumah karena harga tanah sudah melambung tinggi.