KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan ketentuan baru terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL) bagi perusahaan pembiayaan yang mencakup pembatasan usia dan penghasilan nasabah. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat menjadi salah satu pertimbangan OJK dalam mengeluarkan ketentuan tersebut. "Selain itu, guna mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna BNPL. Khususnya, bagi mereka yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/1).
Ini Alasan OJK Keluarkan Ketentuan Baru Terkait Nasabah BNPL Perusahaan Pembiayaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan ketentuan baru terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL) bagi perusahaan pembiayaan yang mencakup pembatasan usia dan penghasilan nasabah. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat menjadi salah satu pertimbangan OJK dalam mengeluarkan ketentuan tersebut. "Selain itu, guna mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna BNPL. Khususnya, bagi mereka yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/1).
TAG: