KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat kalim asuransi yang tinggi membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan asuransi untuk lebih berhati - hati dalam mengelola risiko asuransi kredit. Asal tahu saja, hingga September 2020, premi asuransi kredit naik 29,1% secara tahunan (yoy) diikuti klaim 50,9% yoy. "Pemahaman mengenai struktur dan kapasitas kredit perbankan yang di cover asuransi harus dipahami perusahaan asuransi. Ada berbagai macam produk dari asuransi kredit, asuransi jiwa kredit dan asuransi terkait jaminan kredit. Tentu mitigasi risiko kredit perbankan jangan hanya dipindah ke asuransi tapi dikelola," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi, Kamis (19/11). Dengan demikian, kenaikan risiko kredit di tengah kondisi sulit saat ini perlu disesuaikan dengan tingkat premi yang dibebankan mitra bisnis ke perusahaan asuransi.
Ini alasan OJK minta asuransi hati-hati kelola risiko asuransi kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat kalim asuransi yang tinggi membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan asuransi untuk lebih berhati - hati dalam mengelola risiko asuransi kredit. Asal tahu saja, hingga September 2020, premi asuransi kredit naik 29,1% secara tahunan (yoy) diikuti klaim 50,9% yoy. "Pemahaman mengenai struktur dan kapasitas kredit perbankan yang di cover asuransi harus dipahami perusahaan asuransi. Ada berbagai macam produk dari asuransi kredit, asuransi jiwa kredit dan asuransi terkait jaminan kredit. Tentu mitigasi risiko kredit perbankan jangan hanya dipindah ke asuransi tapi dikelola," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi, Kamis (19/11). Dengan demikian, kenaikan risiko kredit di tengah kondisi sulit saat ini perlu disesuaikan dengan tingkat premi yang dibebankan mitra bisnis ke perusahaan asuransi.