Ini alasan OJK tidak mencabut izin Jiwasraya walau sudah mendapat SP3



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejatinya telah menjatuhkan sanksi sanksi peringatan ketiga (SP3) kepada PT Asuransi Jiwasraya. Meski telah diberikan banyak sanksi namun OJK belum mencabut izin usaha Jiwasraya dan memilih mempertahankan hingga saat ini.

Kepala Pengawasan Departemen IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah mengakui, pihaknya telah menjatuhkan SP3 karena Jiwasraya belum menyampaikan laporan keuangan dan pelanggaran lainnya.

Baca Juga: Kejagung Siap Serahkan Berkas Jiwasraya ke Pengadilan


“Namun untuk konteks pemenuhan risk based capital (RBC), kami bicarakan dengan manajemen dan pemegang saham. Serta rencana penyehatan kerja (RPK) jadi tidak lantas ditekan dari sisi penegakan hukum atau law enforcement,” kata Ahmad di Jakarta, beberapa waktu lalu.

OJK lebih mengupayakan penyehatan dan pemulihan kerugian dari sisi pemegang polis. Menurutnya, jika Jiwasraya ditutup atau izin usahanya dicabut akan menimbulkan huru-hara apalagi ini menyangkut reputasi badan usaha milik negara (BUMN) dan pemerintah.

“Bukan hanya ini kebetulan BUMN, kami harus lebih kepada upaya - upaya yang dilakukan untuk meminimalisiri kerugian kepada pemegang polis. Jadi itu yang kami fokuskan,” ungkapnya.

Dalam hal ini, OJK mengklaim bukan menomorduakan penegakkan hukum tapi melihat dari sisi kerugian jauh lebih besar jika menutup Jiwasraya. Dengan melihat kepentingan lebih besar seperti bisnis industri asuransi dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor ini.

“Ini yang perlu perhatian OJK maupun pemerintah bahwa ada risiko di sini. Hal ini bisa berkahir kepada masyarakat, terutama kepercayaan masyarakat kepada asuransi kita karena kasus Jiwasraya,” tambahnya.

Atas hal itu, OJK harus melihat secara proporsial dari tiap kasus per kasus di industri asuransi. Aspek-aspek yang dipertimbangkan mulai dari pemegang polis, pemilik perusahaan, dampak terhadap indusustri asuransi dan perekonomian di Indonesia.

Baca Juga: Bahas kasus Jiwasraya, Mahfud MD panggil Menkeu hingga jaksa agung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat