Ini alasan OJK tidak merestui rights issue Minna Padi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di hadapan Komisi XI DPR RI, Rabu (11/4), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, saat ini, ada beberapa investor yang berminat menyertakan modal kepada PT Bank Muamalat Indonesia. Hanya saja, baru ada satu investor yang secara resmi telah mengajukan diri kepada OJK, yaitu PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso telah menghimbau para investor yang berminat untuk melakukan penyertaan modal kepada Bank Muamalat, untuk segera melakukan pembahasan dengan pemegang saham pengendali perseroan. Apabila pihak calon investor dengan pemegang pengendali telah sepakat, OJK akan menjembatani kedua belah pihak.

"Calon investor secara resmi (membahas) dengan pemegang saham pengendali dan secara resmi menyampaikan kepada kami lewat surat tertulis," kata Wimboh di Jakarta, Rabu (11/4).


Setelah mengajukan diri kepada OJK, maka investor tersebut harus dapat memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain, penyertaan modal harus mendapat persetujuan lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Setelah itu dilakukan dengan skema penerbitan saham baru alias rights issue.

Menurut Wimboh, OJK kini masih mendorong pihak manajemen Bank Muamalat untuk mencari calon investor baru. Hal ini lantaran investor sebelumnya, yakni PADI tidak dapat memenuhi persyaratan OJK untuk melakukan rights issue.

"Dia (PADI) harus men-disclose dalam RUPS siapa saja yang ikut dalam konsorsium. Nah, itu yang tidak bisa dipenuhi, tidak bisa disclose," ungkap Wimboh.

Catatan saja, saat ini saham Bank Muamalat dimiliki oleh Islamic Development Bank (IDB) sebesar 32,74%, kemudian Nasional Bank of Kuwait dan Bank Boubyan sebesar 30%. Selain itu, SEDCO Holding juga memiliki saham Bank Muamalat sebesar 17,91% dan sisanya pemilik perorangan atau sekitar 19%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini