KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di hadapan Komisi XI DPR RI, Rabu (11/4), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, saat ini, ada beberapa investor yang berminat menyertakan modal kepada PT Bank Muamalat Indonesia. Hanya saja, baru ada satu investor yang secara resmi telah mengajukan diri kepada OJK, yaitu PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI). Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso telah menghimbau para investor yang berminat untuk melakukan penyertaan modal kepada Bank Muamalat, untuk segera melakukan pembahasan dengan pemegang saham pengendali perseroan. Apabila pihak calon investor dengan pemegang pengendali telah sepakat, OJK akan menjembatani kedua belah pihak. "Calon investor secara resmi (membahas) dengan pemegang saham pengendali dan secara resmi menyampaikan kepada kami lewat surat tertulis," kata Wimboh di Jakarta, Rabu (11/4).
Ini alasan OJK tidak merestui rights issue Minna Padi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di hadapan Komisi XI DPR RI, Rabu (11/4), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, saat ini, ada beberapa investor yang berminat menyertakan modal kepada PT Bank Muamalat Indonesia. Hanya saja, baru ada satu investor yang secara resmi telah mengajukan diri kepada OJK, yaitu PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI). Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso telah menghimbau para investor yang berminat untuk melakukan penyertaan modal kepada Bank Muamalat, untuk segera melakukan pembahasan dengan pemegang saham pengendali perseroan. Apabila pihak calon investor dengan pemegang pengendali telah sepakat, OJK akan menjembatani kedua belah pihak. "Calon investor secara resmi (membahas) dengan pemegang saham pengendali dan secara resmi menyampaikan kepada kami lewat surat tertulis," kata Wimboh di Jakarta, Rabu (11/4).