Ini Alasan Pedagang Kelontong Tolak PP Kesehatan



MOMSMONEY.ID - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Salah satu pasal yang menjadi perbincangan adalah mengenai pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah atau area bermain anak. Usulan pasal ini mendapat penolakan dari berbagai kelompok masyarakat, terutama pemilik toko kelontong dan warung kecil.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) Suhendro, penentuan jarak dan radius yang disertakan tidak memiliki alasan yang jelas. Ia juga mempertanyakan bagaimana pengawasan dari pelaksanaan aturan tersebut.


"Kami tegas menolak. Karena itu, pasti membuat pendapatan pendagang kita menurun. Dengan kondisi ekonomi menurun saat ini, maka peraturan itu harus direviu ulang oleh pemerintahan baru," kata Suhendro dalam keterangannya, Jumat (13/9).

"Prabowo (Presiden terpilih Prabowo Subianto) dulu pernah menjadi ketua asosiasi pedagang pasar, ya. Jarak 200 meter itu harus dihapus. Aturan kok memberatkan," ujarnya. 

Baca Juga: Aparsi Minta Larangan Penjualan Rokok Zonasi 200 Meter Dihapus dari RPP Kesehatan

Seperti diketahui, proses penyusunan aturan UU Kesehatan dan PP Kesehatan menimbulkan pro dan kontra. Meski sejak awal mendapat banyak protes karena prosesnya tidak melibatkan pemangku kepentingan terkait, pengesahan kedua aturan tersebut tetap dilakukan pemerintah.

"Jika terus dipaksakan, peraturan ini akan menjadi beban masa depan bagi pemerintahan baru dan bertentangan dengan visi presiden dan wakil presiden terpilih," tambah Suhendro.

Senada dengan Suhendro, pemilik toko kelontong di Cianjur, Enjang mengatakan, aturan tersebut bisa membuat ekonominya makin susah. Dia mengaku selama berjualan tidak pernah menjual barang yang tidak layak untuk dikonsumsi anak-anak.

Ia menegaskan, keberadaan tokonya bukan baru satu atau dua tahun, melainkan sudah puluhan tahun. Usaha yang dibangunnya selama ini menjadi sumber penghasilan utamanya. 

Sehingga, aturan-aturan yang menekan seperti yang tertuang tersebut justru akan berpotensi menurunkan pendapatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Jane Aprilyani