MOMSMONEY.ID - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu pasal yang menjadi perbincangan adalah mengenai pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah atau area bermain anak. Usulan pasal ini mendapat penolakan dari berbagai kelompok masyarakat, terutama pemilik toko kelontong dan warung kecil. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) Suhendro, penentuan jarak dan radius yang disertakan tidak memiliki alasan yang jelas. Ia juga mempertanyakan bagaimana pengawasan dari pelaksanaan aturan tersebut.
Ini Alasan Pedagang Kelontong Tolak PP Kesehatan
MOMSMONEY.ID - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu pasal yang menjadi perbincangan adalah mengenai pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah atau area bermain anak. Usulan pasal ini mendapat penolakan dari berbagai kelompok masyarakat, terutama pemilik toko kelontong dan warung kecil. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) Suhendro, penentuan jarak dan radius yang disertakan tidak memiliki alasan yang jelas. Ia juga mempertanyakan bagaimana pengawasan dari pelaksanaan aturan tersebut.