JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan pajak bumi dan bangunan bagi tanah yang digunakan untuk lahan pemakaman mewah. Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatakan, rencananya untuk mengenakan PBB tersebut pihaknya akan mengusulkan revisi UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebagai gambaran saja, tanah pemakaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat 3 huruf c merupakan salah satu obyek pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan. Ferry mengatakan, ketentuan yang berada dalam pasal tersebut saat ini sudah tidak relevan. Alasannya, saat ini sudah banyak lahan pemakaman yang sudah dialihfungsikan menjadi ladang bisnis dan dijual dengan harga yang tinggi oleh sejumlah pengembang. Ferry mengatakan, bisnis tersebut telah merubah fungsi lahan pemakaman dari yang awalnya memiliki fungsi sosial menjadi ekonomis.
Ini alasan pemakaman mewah dikenakan pajak
JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan pajak bumi dan bangunan bagi tanah yang digunakan untuk lahan pemakaman mewah. Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatakan, rencananya untuk mengenakan PBB tersebut pihaknya akan mengusulkan revisi UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebagai gambaran saja, tanah pemakaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat 3 huruf c merupakan salah satu obyek pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan. Ferry mengatakan, ketentuan yang berada dalam pasal tersebut saat ini sudah tidak relevan. Alasannya, saat ini sudah banyak lahan pemakaman yang sudah dialihfungsikan menjadi ladang bisnis dan dijual dengan harga yang tinggi oleh sejumlah pengembang. Ferry mengatakan, bisnis tersebut telah merubah fungsi lahan pemakaman dari yang awalnya memiliki fungsi sosial menjadi ekonomis.