KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Penanganan Covid-19 memperketat mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa larangan mudik pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Sebagaimana tertuang dalam Adendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021. Ada pun waktu pengetatan PPDN yaitu pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei sampai 17 Mei 2021) berlaku tanggal 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021. Kedua, periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021) berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.
Ini alasan pemberlakuan pengetatan mobilitas jelang larangan mudik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Penanganan Covid-19 memperketat mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa larangan mudik pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Sebagaimana tertuang dalam Adendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021. Ada pun waktu pengetatan PPDN yaitu pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei sampai 17 Mei 2021) berlaku tanggal 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021. Kedua, periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021) berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.