KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) belum menyetujui usulan sejumlah daerah yang mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran atas wabah virus corona (Covid-19). Alasannya, sejumlah daerah itu belum mencantumkan rencana aksi ketika PSBBB berlaku di daerah. Ďalam Pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 disebutkan: Ketentuan mengenai tata cara PSBB diatur dalam pedoman sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan. Terdapat empat poin dalam lampiran itu.
Ini alasan pemerintah belum setujui penerapan PSBB disejumlah daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) belum menyetujui usulan sejumlah daerah yang mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran atas wabah virus corona (Covid-19). Alasannya, sejumlah daerah itu belum mencantumkan rencana aksi ketika PSBBB berlaku di daerah. Ďalam Pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 disebutkan: Ketentuan mengenai tata cara PSBB diatur dalam pedoman sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan. Terdapat empat poin dalam lampiran itu.