Ini Alasan Pemerintah Beri Insentif PPN Pembelian Mobil Listrik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya menggenjot penjualan mobil listrik dengan memberikan sejumlah insentif. Salah satu caranya, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat (mobil listrik) dan bus.

Pemberian insentif ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, insentif PPN DTP ini berlaku untuk tahun anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.


Febrio memerinci, pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB roda empat dan bus yang sudah memenuhi TKDN 40% maka akan diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%.

Kemudian, KBLBB bus dengan nilai TKDN minimum sebesar 20% sampai dengan kurang dari 40%, maka akan diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.

"Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan pemulihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga kedepan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi," ujar Febrio dalam keterangan resminya, Senin (3/4).

Baca Juga: Pemerintah Resmi Beri Diskon PPN Untuk Pembelian Mobil Listrik

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kemenperin.

“Dengan berjalannya program fasilitasi PPN DTP untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air, dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023” ujar Direktur Jenderal ILMATE Kemenperin Taufiek Bawazier.

Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, Ia akan melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE.

Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan PPN DTP.

Baca Juga: Pengamat Otomotif: Pemerintah Terlalu Dini Memberikan Subsidi Mobil Listrik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat