KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya menggenjot penjualan mobil listrik dengan memberikan sejumlah insentif. Salah satu caranya, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat (mobil listrik) dan bus. Pemberian insentif ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, insentif PPN DTP ini berlaku untuk tahun anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Ini Alasan Pemerintah Beri Insentif PPN Pembelian Mobil Listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya menggenjot penjualan mobil listrik dengan memberikan sejumlah insentif. Salah satu caranya, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat (mobil listrik) dan bus. Pemberian insentif ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, insentif PPN DTP ini berlaku untuk tahun anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.