KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mendorong BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk menambah alokasi investasi di pasar saham Indonesia, seiring dengan percepatan reformasi pasar modal nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari tiga kebijakan utama yang tengah diprioritaskan pemerintah bersama otoritas guna memperkuat pasar modal Indonesia. Menurut dia, dengan menaikkan batas atas investasi perusahaan dana pensiun dan perusahaan Asuransi dari 8% menjadi 20% pada tahun ini akan memperkuat kapitalisasi pasar modal Indonesia. Ia mengingatkan, sejak 2015 dana pensiun dan asuransi diperbolehkan menempatkan investasi hingga 10% di pasar modal.
Ini Alasan Pemerintah Dorong BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Investasi di Saham
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mendorong BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk menambah alokasi investasi di pasar saham Indonesia, seiring dengan percepatan reformasi pasar modal nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari tiga kebijakan utama yang tengah diprioritaskan pemerintah bersama otoritas guna memperkuat pasar modal Indonesia. Menurut dia, dengan menaikkan batas atas investasi perusahaan dana pensiun dan perusahaan Asuransi dari 8% menjadi 20% pada tahun ini akan memperkuat kapitalisasi pasar modal Indonesia. Ia mengingatkan, sejak 2015 dana pensiun dan asuransi diperbolehkan menempatkan investasi hingga 10% di pasar modal.