KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) membenarkan, ekspor minyak mentah yang dilakukan Indonesia. Ekspor tersebut berasal dari jatah minyak mentah negara yang diproduksi dari Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu. Minyak yang diproduksikan oleh ExxonMobil ini diekspor lantaran tidak terserap oleh pasar dalam negeri. Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief S. Handoko menjelaskan, saat ini Lapangan Banyu Urip merupakan produsen minyak terbesar di Indonesia. Meski permintaan sedang anjlok lantaran pandemi Covid-19, tapi produksi minyak tetap terjaga, bahkan melebihi ekspektasi awal.
Baca Juga: Dari eksplorasi hingga Blok Rokan, Medco intip peluang kerjasama dengan Pertamina Selain itu, spesifikasi minyak yang diproduksi pada periode tertentu tidak dapat terserap oleh kilang PT Pertamina. Dengan sejumlah pertimbangan itu, Arief menyebut bahwa opsi ekspor pun dipilih untuk menghindari pemangkasan produksi, namun minyak bagian negara tetap bisa dimonetisasi. "Pertimbangan minyak mentah di ekspor diantaranya karena produksi melebihi prediksi awal, kedua
demand turun seperti saat ini akibat Covid 19, ketiga spesifikasi tidak sesuai dengan kebutuhan kilang Pertamina di saat periode tertentu," jelas Arief saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (12/12). Kata dia, volume minyak yang diekspor sekitar 2 juta barel per bulan. Minyak tersebut diambil sejak bulan Oktober 2020, sehingga hingga Desember total volume minyak yang diekspor sekitar 6 juta barel. "Diekspor sekitar 2 juta bbl di bulan Oktober, November dan Desember 2020, dengan total 6 juta bbl," jelas Arief. Adapun, minyak tersebut diekspor ke Singapura dan Australia. Selain minyak dari Banyu Urip Blok Cepu, minyak yang diekspor ada juga yang berasal dari Oseil-Kalrez dan Bula-Citic. Namun, Arief menyampaikan jumlahnya tidak signifikan. Dia mengklaim, ekspor minyak bagian negara tersebut sudah memenuhi persyaratan legal, termasuk konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Yes, sepanjang ekspornya tidak kurang dari ICP (Indonesian Crude Price/harga minyak mentah Indonesia)," terangnya. Namun, Arief belum bisa memastikan apakah ekspor minyak mentah bagian negara ini akan berhenti di bulan Desember ini, atau berlanjut pada tahun depan. Yang pasti, hal itu akan memperhatikan tingkat produksi di Blok Cepu dan penyerapan kilang Pertamina.
Baca Juga: Demi jaga produksi, SKK Migas dorong peningkatan standar K3LL "Untuk 2021 ada
possibility untuk ekspor lagi kalau kilang Pertamina tidak terserap," pungkas Arief. Dihubungi terpisah, Praktisi Migas Tumbur Parlindungan menilai langkah yang diambil SKK Migas untuk mengekspor minyak mentah yang tak terolah di dalam negeri itu sudah tepat. Setelah memenuhi aspek legal, idealnya ada fleksibilitas jika kilang di dalam negeri tidak bisa mengolah minyak bagian negara. "Bila minyak mentah tidak terserap oleh refinery dalam negeri, seharusnya bisa diekspor ke negara-negara yang bisa mengolah crude tersebut," sebut Tumbur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari