JAKARTA. Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang hilirisasi mineral. Menteri ESDM, Ignasius Jonan bilang, pemerintah sekarang sedang menyiapkan aturan untuk penyesuaian terhadap PP nomor 23 2010 dan Permen sebelumnya yang telah dibuat untuk memperjelas prosedur administrasi. Dalam perubahan tersebut akan dicantumkan beberapa poin penting, seperti kewajiban kontrak karya ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kewajiban divestasi, perpanjangan ekspor konsentrat dengan kewajiban membangun smelter, pajak ekspor, hingga pengolahan biji kadar rendah. Jonan berharap, PP tersebut bisa selesai dalam satu dua hari ke depan. Dengan begitu, Permen terkait juga akan diselesaikan menyusul terbitnya PP tersebut. "Memang harus diundangkan melalui Kemenkumham. Mungkin makan waktu satu dua hari hingga tiga hari, dalam minggu ini selesai semua," kata Jonan, Selasa (10/1).
Ini alasan pemerintah ingin hilirisasi mineral
JAKARTA. Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang hilirisasi mineral. Menteri ESDM, Ignasius Jonan bilang, pemerintah sekarang sedang menyiapkan aturan untuk penyesuaian terhadap PP nomor 23 2010 dan Permen sebelumnya yang telah dibuat untuk memperjelas prosedur administrasi. Dalam perubahan tersebut akan dicantumkan beberapa poin penting, seperti kewajiban kontrak karya ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kewajiban divestasi, perpanjangan ekspor konsentrat dengan kewajiban membangun smelter, pajak ekspor, hingga pengolahan biji kadar rendah. Jonan berharap, PP tersebut bisa selesai dalam satu dua hari ke depan. Dengan begitu, Permen terkait juga akan diselesaikan menyusul terbitnya PP tersebut. "Memang harus diundangkan melalui Kemenkumham. Mungkin makan waktu satu dua hari hingga tiga hari, dalam minggu ini selesai semua," kata Jonan, Selasa (10/1).