KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), pemerintah masih sempat mencari keuntungan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Caranya dengan mematok bunga sebesar 3,42% dari dana yang ditempatkan sebesar Rp 30 triliun. Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan angka tersebut menghitung besaran suku bunga pada Juni lalu dengan ketentuan sebelumnya, di mana tingkat suku bunga dari penempatan dana pemerintah di bank mitra sebesar 80% dari BI7DRR. Tujuannya, agar sama rata dengan penempatan dana pemerintah di Bank Indonesia (BI) yang sudah lebih dahulu. “Supaya ketika diperiksa BPK, kami harus miliki tingkat rate of return yang sama dengan yang kita harus peroleh saat kita menempatkan dana tersebut di BI. Jadi, minimal rate of return sama sehingga tidak dianggap merugikan negara,” ujar Menkeu.
Ini alasan pemerintah kenakan bunga saat tempatkan dana Rp 30 triliun di Himbara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), pemerintah masih sempat mencari keuntungan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Caranya dengan mematok bunga sebesar 3,42% dari dana yang ditempatkan sebesar Rp 30 triliun. Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan angka tersebut menghitung besaran suku bunga pada Juni lalu dengan ketentuan sebelumnya, di mana tingkat suku bunga dari penempatan dana pemerintah di bank mitra sebesar 80% dari BI7DRR. Tujuannya, agar sama rata dengan penempatan dana pemerintah di Bank Indonesia (BI) yang sudah lebih dahulu. “Supaya ketika diperiksa BPK, kami harus miliki tingkat rate of return yang sama dengan yang kita harus peroleh saat kita menempatkan dana tersebut di BI. Jadi, minimal rate of return sama sehingga tidak dianggap merugikan negara,” ujar Menkeu.