Ini alasan pemerintah kenakan bunga saat tempatkan dana Rp 30 triliun di Himbara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), pemerintah masih sempat mencari keuntungan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Caranya dengan mematok bunga sebesar 3,42% dari dana yang ditempatkan sebesar Rp 30 triliun.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan angka tersebut menghitung besaran suku bunga pada Juni lalu dengan ketentuan sebelumnya, di mana tingkat suku bunga dari penempatan dana pemerintah di bank mitra sebesar 80% dari BI7DRR. Tujuannya, agar sama rata dengan penempatan dana pemerintah di Bank Indonesia (BI) yang sudah lebih dahulu.

“Supaya ketika diperiksa BPK, kami harus miliki tingkat rate of return yang sama dengan yang kita harus peroleh saat kita menempatkan dana tersebut di BI. Jadi, minimal rate of return sama sehingga tidak dianggap merugikan negara,” ujar Menkeu.


Baca Juga: Penerimaan pajak rawan shortfall, begini strategi pemerintah

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ubaidi Socheh Hamidi mengatakan bunga penempatan dana sebesar 3,42% adalah bunga penempatan pada kepada empat bank Himbara pada tanggal 25 Juni 2020. Saat itu BI7DRR tiga bulan sebesar 4,42% dikurang 1%.

“Acuan tingkat bunga tersebut sesuai dengan bunga penempatan uang Pemerintah di Bank Indonesia, karena sesuai PMK 70/2020, sumber dana penempatan adalah kelebihan saldo kas Pemerintah di BI,” kata Ubaidi kepada Kontan.co.id, Minggu (20/9).

Namun demikian, sejak ditetapkan PMK Nomor 104/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi, bunga penempatan dana menjadi 2,8%. Sebab BI reverse repo tiga bulan saat itu sebesar 3,8%.

Baca Juga: ADB berkomitmen membantu pemulihan ekonomi di kawasan Asia Pasifik

Sehingga, besaran bunga itu berlaku saat pemerintah menempatkan dana di tujuh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bunga pada penempatan dana kepada 7 Bank Pembangunan Daerah (BPD) pada tanggal 14 Agustus 2020. 

Editor: Tendi Mahadi