KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mengerek target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 menjadi Rp 1.818 triliun. Target ini meningkat sebesar Rp 100 triliun jika dibandingkan dengan target awal sebesar Rp 1.718 triliun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, kenaikan target penerimaan pajak tersebut harus selaras dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2023 yaitu sebesar 5,1%.
Ini Alasan Pemerintah Kerek Target Penerimaan Pajak Jadi Rp 1.818 Triliun
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mengerek target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 menjadi Rp 1.818 triliun. Target ini meningkat sebesar Rp 100 triliun jika dibandingkan dengan target awal sebesar Rp 1.718 triliun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, kenaikan target penerimaan pajak tersebut harus selaras dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2023 yaitu sebesar 5,1%.