Ini alasan pemerintah membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan PEN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan Komite Penanganan Virus Corona (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan bentuk gas dan rem dari pemerintah.

Hal itu untuk menyeimbangkan antara penanganan kesehatan dan ekonomi dari pandemi Covid-19. Pembuatan lembaga akan membuat kebijakan lebih terintegrasi. "Jadi sekali lagi ini adalah gas dan rem kebijakan terintegrasi," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam siaran pers, Rabu (22/7).

Baca Juga: Presiden Jokowi akhirnya penuhi janji bubarkan 18 lembaga, ini nama-namanya


Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020. Komite diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian serta sejumlah wakil yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Kesehatan.

Sementara itu Menteri BUMN akan menjadi Ketua Pelaksana dalam komite tersebut. Nantinya ketua pelaksana mengkoordinasikan dua Satuan Tugas (Satgas) yakni Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas PEN.

Satgas Penanganan Covid-19 akan menggantikan tugas Gugus Tugas sebelumnya. Pratikno bilang penanganan kesehatan menjadi fokus utama pemerintah.

Baca Juga: Mengenal Sinovac, perusahaan China yang kirim vaksin corona ke Indonesia

"Tentu saja prioritas pada kesehatan akan tetap sangat utama. Sekarang ini sudah masuk pada tahap bagaimana kita menyiapkan segera untuk vaksin," terang Pratikno.

Satgas Penanganan Covid-19 akan tetap diketuai oleh Kepala BNPB Doni Monardo beserta tim yang telah ada. Sementara Satgas PEN diketuai oleh Wakil Menteri BUMN 1 Budi Gunadi Sadikin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli