KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan Komite Penanganan Virus Corona (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan bentuk gas dan rem dari pemerintah. Hal itu untuk menyeimbangkan antara penanganan kesehatan dan ekonomi dari pandemi Covid-19. Pembuatan lembaga akan membuat kebijakan lebih terintegrasi. "Jadi sekali lagi ini adalah gas dan rem kebijakan terintegrasi," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam siaran pers, Rabu (22/7). Baca Juga: Presiden Jokowi akhirnya penuhi janji bubarkan 18 lembaga, ini nama-namanya
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020. Komite diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian serta sejumlah wakil yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Kesehatan. Sementara itu Menteri BUMN akan menjadi Ketua Pelaksana dalam komite tersebut. Nantinya ketua pelaksana mengkoordinasikan dua Satuan Tugas (Satgas) yakni Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas PEN. Satgas Penanganan Covid-19 akan menggantikan tugas Gugus Tugas sebelumnya. Pratikno bilang penanganan kesehatan menjadi fokus utama pemerintah.