KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atawa Nataru, pemerintah memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan dan mal, dari semula pukul 10.00–21.00 menjadi 09.00–22.00 waktu setempat. Aturan mainnya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang terbit 9 Desember lalu. "Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu," sebut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Ini alasan pemerintah memperpanjang jam operasional mal selama Nataru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atawa Nataru, pemerintah memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan dan mal, dari semula pukul 10.00–21.00 menjadi 09.00–22.00 waktu setempat. Aturan mainnya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang terbit 9 Desember lalu. "Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu," sebut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.