KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan pajak karbon yang awalnya direncanakan pada Juli 2022. Ini lantaran perekonomian nasional tengah menghadapi risiko global yang membayangi pemulihan. “Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan pajak karbon yang awalnya direncanakan pada Juli 2022 ini,” tutur Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/6). Meski begitu, Febrio bilang, pajak karbon tetap akan dikenakan pertama kali pada badan yang bergerak di bidang PLTU batubara dengan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi tersebut pada tahun 2022. Ini sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ini Alasan Pemerintah Menunda Pemberlakuan Pajak Karbon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan pajak karbon yang awalnya direncanakan pada Juli 2022. Ini lantaran perekonomian nasional tengah menghadapi risiko global yang membayangi pemulihan. “Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan pajak karbon yang awalnya direncanakan pada Juli 2022 ini,” tutur Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/6). Meski begitu, Febrio bilang, pajak karbon tetap akan dikenakan pertama kali pada badan yang bergerak di bidang PLTU batubara dengan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi tersebut pada tahun 2022. Ini sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).