KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat masih mengalami kendala. Meski draft tersebut sudah bersifat final tapi pemerintah meminta waktu untuk kembali berkoordinasi. Alasannya ada beberapa hal dalam pasal RUU yang tidak terlaksana. Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa, Kementerian Perdagangan (Kemdag) Lasminingsih menjelaskan, salah satu yang ingin dikoordinasikan ulang itu terkait Pasal 88 ayat 3 yang menyebutkan, keberatan atas putusan KPPU dapat diajukan jika pihak yang mengajukan keberatan telah membayar sebesar 10% dari nilai denda yang dijatuhkan kepada pihak terlapor. Menurut dia, dari sisi keuangan hal tersebut akan sulit dilaksanakan. Untuk itu dirinya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Perindustrian (Kemprin) terkait hal ini. "Dalam aturan pemerintah tidak ada pengaturan soal anggaran untuk menampung tangan titipan tersebut. Lagi pula uang itu kan tidak bisa diaudit," jelas dia saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (9/1).
Ini alasan pemerintah minta negosiasi ulang RUU Persaingan Usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat masih mengalami kendala. Meski draft tersebut sudah bersifat final tapi pemerintah meminta waktu untuk kembali berkoordinasi. Alasannya ada beberapa hal dalam pasal RUU yang tidak terlaksana. Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa, Kementerian Perdagangan (Kemdag) Lasminingsih menjelaskan, salah satu yang ingin dikoordinasikan ulang itu terkait Pasal 88 ayat 3 yang menyebutkan, keberatan atas putusan KPPU dapat diajukan jika pihak yang mengajukan keberatan telah membayar sebesar 10% dari nilai denda yang dijatuhkan kepada pihak terlapor. Menurut dia, dari sisi keuangan hal tersebut akan sulit dilaksanakan. Untuk itu dirinya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Perindustrian (Kemprin) terkait hal ini. "Dalam aturan pemerintah tidak ada pengaturan soal anggaran untuk menampung tangan titipan tersebut. Lagi pula uang itu kan tidak bisa diaudit," jelas dia saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (9/1).