KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbadan 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. Kini, harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 6.000 per kilogram naik dari harga sebelumnya Rp 5000 per kg. Lalu, harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan sebesar Rp 6.100 per kg naik dari sebelumnya Rp 5.100 per kg, dan harga Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 7.300 per kg dari sebelumnya Rp 6.200 per kg. Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional mengatakan penyesuaian haga GKP ini melihat adanya beberapa kenaikan komponen seperti pupuk, sewa lahan, benih dan lainnya.
Ini Alasan Pemerintah Naikkan HPP Gabah dan HET Beras
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbadan 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. Kini, harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 6.000 per kilogram naik dari harga sebelumnya Rp 5000 per kg. Lalu, harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan sebesar Rp 6.100 per kg naik dari sebelumnya Rp 5.100 per kg, dan harga Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 7.300 per kg dari sebelumnya Rp 6.200 per kg. Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional mengatakan penyesuaian haga GKP ini melihat adanya beberapa kenaikan komponen seperti pupuk, sewa lahan, benih dan lainnya.
TAG: