KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target penerimaan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 meningkat. Kenaikan target penerimaan PPh pasal 21 tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 untuk merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2023 mengenai perincian APBN 2023. Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan target penerimaan PPh 21 sebesar Rp 201,8 triliun. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan target awal di Perpres Nomor 130/2022 sebesar Rp 172,13 triliun.
Ini Alasan Pemerintah Pemerintah Naikkan Target Penerimaan PPh 21
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target penerimaan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 meningkat. Kenaikan target penerimaan PPh pasal 21 tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 untuk merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2023 mengenai perincian APBN 2023. Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan target penerimaan PPh 21 sebesar Rp 201,8 triliun. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan target awal di Perpres Nomor 130/2022 sebesar Rp 172,13 triliun.