KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Tarif Pungutan Ekspor (PE) sebesar US$ 0 untuk semua produk sawit. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Oktober 2022. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, kebijakan ini diperpanjang karena dinilai efektif dalam mendorong percepatan ekspor dan mengerek harga Tandan Buah Segar (TBS) di level petani. “Untuk menjaga momentum ekspor sekaligus meningkatkan harga TBS, Pemerintah memperpanjang pengenaan tarif pungutan ekspor datar (flat) sebesar US$ 0/Ton untuk produk CPO dan turunannya hingga 31 Oktober 2022,” tutur Febrio dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/9).
Ini Alasan Pemerintah Perpanjang Pembebasan Pungutan Ekspor Sawit Hingga Oktober 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Tarif Pungutan Ekspor (PE) sebesar US$ 0 untuk semua produk sawit. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Oktober 2022. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, kebijakan ini diperpanjang karena dinilai efektif dalam mendorong percepatan ekspor dan mengerek harga Tandan Buah Segar (TBS) di level petani. “Untuk menjaga momentum ekspor sekaligus meningkatkan harga TBS, Pemerintah memperpanjang pengenaan tarif pungutan ekspor datar (flat) sebesar US$ 0/Ton untuk produk CPO dan turunannya hingga 31 Oktober 2022,” tutur Febrio dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/9).