KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan karpet merah untuk proyek strategis nasional (PSN). Dari sisi fiskal, pemerintah pusat telah mengatur penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Penyesuaian ini dapat berupa penurunan, bahkan pembebasan tarif. Hal tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha di Daerah yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berlaku mulai bulan lalu. Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bhimantara Widyajala mengatakan penyesuaian tarif PDRD untuk program prioritas nasional dalam RPP itu akan difokuskan pada percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
Ini alasan pemerintah pusat beri fasilitas khusus PDRD bagi proyek strategis nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan karpet merah untuk proyek strategis nasional (PSN). Dari sisi fiskal, pemerintah pusat telah mengatur penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Penyesuaian ini dapat berupa penurunan, bahkan pembebasan tarif. Hal tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha di Daerah yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berlaku mulai bulan lalu. Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bhimantara Widyajala mengatakan penyesuaian tarif PDRD untuk program prioritas nasional dalam RPP itu akan difokuskan pada percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.