KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk kembali memberlakukan tarif penyesuaian untuk 5 golongan pelanggan non subsidi setelah tarifnya ditahan sejak 2017 silam. Asal tahu saja, pemerintah pada 2017 lalu mengambil kebijakan untuk menahan tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi. Akan tetapi, per 1 Juli 2022 mendatang, dipastikan 5 golongan pelanggan non subsidi tarifnya tak lagi ditahan atau akan kembali diberlakukan Tariff Adjustment. Adapun, 5 golongan pelanggan non subsidi ini yakni dua golongan tarif Rumah Tangga yang terdiri dari R-2 dengan daya 3.500 VA s/d 5.500 VA, R-3 dengan daya 6.600 VA ke atas. 3 golongan pelanggan lainnya merupakan kelompok pemerintahan yakni P-1 dengan daya 6.600 VA s/d 200 kVA, P-2 dengan daya di atas 200 kVA serta golongan pelanggan P-3.
Ini Alasan Pemerintah Sesuaikan Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk kembali memberlakukan tarif penyesuaian untuk 5 golongan pelanggan non subsidi setelah tarifnya ditahan sejak 2017 silam. Asal tahu saja, pemerintah pada 2017 lalu mengambil kebijakan untuk menahan tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi. Akan tetapi, per 1 Juli 2022 mendatang, dipastikan 5 golongan pelanggan non subsidi tarifnya tak lagi ditahan atau akan kembali diberlakukan Tariff Adjustment. Adapun, 5 golongan pelanggan non subsidi ini yakni dua golongan tarif Rumah Tangga yang terdiri dari R-2 dengan daya 3.500 VA s/d 5.500 VA, R-3 dengan daya 6.600 VA ke atas. 3 golongan pelanggan lainnya merupakan kelompok pemerintahan yakni P-1 dengan daya 6.600 VA s/d 200 kVA, P-2 dengan daya di atas 200 kVA serta golongan pelanggan P-3.