KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada beleid itu diatur penanganan pandemi dilakukan dengan karantina wilayah atau lockdown. "Untuk melakukan lockdown juga harus mempertimbangkan banyak hal termasuk kondisi psikologis masyarakat," ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Jodi Mahardi saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (20/7).
Ini alasan pemerintah tak pilih karantina wilayah seperti UU untuk tangani Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada beleid itu diatur penanganan pandemi dilakukan dengan karantina wilayah atau lockdown. "Untuk melakukan lockdown juga harus mempertimbangkan banyak hal termasuk kondisi psikologis masyarakat," ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Jodi Mahardi saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (20/7).