KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah yang diwakilkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah (UU HKPD). Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman menyebut, ketentuan pasal-pasal dalam UU HKPD yang diuji materiil tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Oleh karena itu, ia menilai dalil para pemohon menjadi tidak beralasan dan tidak berdasar. "Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar sekiranya dapat menolak seluruh dalil-dalil permohonan berdasarkan ketentuan pasal-pasal dalam UU HKPD yang di uji materiil tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar Luky di Sidang MK, Kamis (11/7).
Ini Alasan Pemerintah Tarif Pajak Tinggi untuk Karaoke Hingga Mandi Uap/Spa
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah yang diwakilkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah (UU HKPD). Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman menyebut, ketentuan pasal-pasal dalam UU HKPD yang diuji materiil tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Oleh karena itu, ia menilai dalil para pemohon menjadi tidak beralasan dan tidak berdasar. "Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar sekiranya dapat menolak seluruh dalil-dalil permohonan berdasarkan ketentuan pasal-pasal dalam UU HKPD yang di uji materiil tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar Luky di Sidang MK, Kamis (11/7).