KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Siap-siap harga-harga barang akan semakin mahal tahun depan. Sebab, pemerintah memastikan akan menjalankan kebijakan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beralasan, penyesuaian tarif PPN tersebut sudah dibahas sejak jauh-jauh hari dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). "Kami sudah membahas bersama Bapak/Ibu sekalian, lalu sudah ada undang-undangnya. Kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11).
Ini Alasan Pemerintah Tetap Akan Berlakukan Tarif PPN 12% di 2025
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Siap-siap harga-harga barang akan semakin mahal tahun depan. Sebab, pemerintah memastikan akan menjalankan kebijakan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beralasan, penyesuaian tarif PPN tersebut sudah dibahas sejak jauh-jauh hari dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). "Kami sudah membahas bersama Bapak/Ibu sekalian, lalu sudah ada undang-undangnya. Kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11).
TAG: