Ini alasan pemerintah turunkan masa karantina jadi 5 hari



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersiap untuk membuka kembali Bali dan Kepulauan Riau untuk kedatangan pelaku perjalanan internasional di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Meski begitu, terdapat kebijakan ketat bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia. Salah satunya adalah dengan menerapkan kebijakan karantina selama 5 hari yang dilakukan di hotel.

"Kami hitung masa inkubasi itu 4,8 hari, jadi maksimum itu sudah turun di bawah 4% probability penularannya," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers Senin (11/10).


Sebelumnya karantina pelaku perjalanan luar negeri diterapkan selama 8 hari. Namun, Luhut bilang seiring perkembangan kondisi pandemi, tingkat kekebalan terhadap virus pun bertambah.

Baca Juga: Ini alasan Jokowi kenapa tidak memilih lockdown untuk cegah penyebaran Covid-19

Selain itu, terdapat pula aturan lain bagi pelaku perjalanan internasional yakni telah mendapatkan vaksinasi lengkap dua dosis. Pelaku perjalanan internasional yang datang pun harus memiliki bukti hasil tes PCR negatif Covid-19.

Aturan yang sama pun berlaku untuk masyarakat Indonesia. Sebelumnya masyarakat Indonesia yang datang dari luar negeri harus karantina 8 hari, berdasarkan aturan ini karantina juga dipersingkat menjadi 5 hari. "Orang Indonesia yang datang tetap berlakunya 5 hari," terang Koordinator PPKM Jawa dan Bali itu.

Rencananya pembukaan tersebut akan mulai dilakukan pada 14 Oktober 2021 mendatang. Terdapat 18 negara yang disampaikan dapat masuk ke Indonesia.

Pemilihan negara tersebut disampaikan Luhut dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat penularan Covid-19 di negara tersebut. Negara yang dapat masuk merupakan negara dengan level penularan 1 dan 2 dengan rasio kasus positif di bawah 5%.

Selanjutnya: Kunjungan wisman ke Bali dibuka kembali, begini tanggapan Lion Air Group dan GIAA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli