KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Agustus nanti, e-commerce luar negeri yang berdagang barang/jasa digital wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas produk yang dijual kepada konsumennya. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriterian Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pentingnya ketentuan dan mekanisme untuk pungutan PPN atas produk digital luar negeri untuk menciptakan level playing filed dengan e-commerce yang berada di dalam negeri.
Ini alasan pemerintah wajibkan e-commerce luar negeri pungut PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Agustus nanti, e-commerce luar negeri yang berdagang barang/jasa digital wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas produk yang dijual kepada konsumennya. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriterian Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pentingnya ketentuan dan mekanisme untuk pungutan PPN atas produk digital luar negeri untuk menciptakan level playing filed dengan e-commerce yang berada di dalam negeri.