KONTAN.CO.ID - MADIUN. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Madiun menolak memberikan izin pendirian pabrik minuman beralkohol (minol) dan tempat hiburan malam (THM). Pendirian pabrik minol dan THM dinilai tidak sesuai dengan visi dan misi Bupati Madiun Ahmad Dawami, yang biasa akrab disapa Kaji Mbing. "Visi dan misi bupati dan wakil bupati saat ini mewujudkan Kabupaten Madiun aman, mandiri, sejahtera dan berakhlak. Pendirian pabrik minol dan THM bertentangan dengan visi dan misi mewujudkan masyarakat Kabupaten Madiun berakhlak," kata Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto kepada Kompas.com, Selasa (18 /12).
Ini alasan Pemkab Madiun tolak izin pendirian pabrik minol dan hiburan malam
KONTAN.CO.ID - MADIUN. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Madiun menolak memberikan izin pendirian pabrik minuman beralkohol (minol) dan tempat hiburan malam (THM). Pendirian pabrik minol dan THM dinilai tidak sesuai dengan visi dan misi Bupati Madiun Ahmad Dawami, yang biasa akrab disapa Kaji Mbing. "Visi dan misi bupati dan wakil bupati saat ini mewujudkan Kabupaten Madiun aman, mandiri, sejahtera dan berakhlak. Pendirian pabrik minol dan THM bertentangan dengan visi dan misi mewujudkan masyarakat Kabupaten Madiun berakhlak," kata Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto kepada Kompas.com, Selasa (18 /12).