KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor di wilayah ibu kota dengan sistem ganjil genap sejak pandemi virus corona alias Covid-19. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, hal ini dikarenakan kapasitas transportasi umum yang ada belum dapat menampung seluruh pengguna kendaraan pribadi jika terjadi peralihan. Baca Juga: PSBB DKI Jakarta diperpanjang, ganjil-genap belum berlaku kembali
Ini alasan Pemprov DKI Jakarta belum memberlakukan kembali ganjil genap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor di wilayah ibu kota dengan sistem ganjil genap sejak pandemi virus corona alias Covid-19. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, hal ini dikarenakan kapasitas transportasi umum yang ada belum dapat menampung seluruh pengguna kendaraan pribadi jika terjadi peralihan. Baca Juga: PSBB DKI Jakarta diperpanjang, ganjil-genap belum berlaku kembali