KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Operasi pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) ke wilayah DKI Jakarta hanya akan dilakukan sampai 7 Juni 2020. Alasannya, Pemprov DKI Jakarta mengikuti ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. "Sesuai Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Nasional Nomor 5 Tahun 2020," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (28/5).
Ini alasan Pemprov DKI Jakarta hanya periksa SIKM hingga 7 Juni 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Operasi pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) ke wilayah DKI Jakarta hanya akan dilakukan sampai 7 Juni 2020. Alasannya, Pemprov DKI Jakarta mengikuti ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. "Sesuai Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Nasional Nomor 5 Tahun 2020," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (28/5).