JAKARTA. Populasi lobster (Panulirus), kepiting (Scylla), dan rajungan (Portunus) yang terus mengalami penurunan di berbagai wilayah di Tanah Air menjadi alasan bagi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerbitkan Permen-KP No.1 tahun 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan. Dalam rangka menjada keberadaan dan ketersediaan ketiga stok tersebut, maka KKP menerbitkan aturan pembatasan penangkapan dan penjualan lobster, kepiting dan rajungan dengan ukuran tertentu. Aturan itu juga melarang penangkapan ketiga spesies ini yang dalam kondisi bertelur. Tujuannya adalah agar diberikan kesempatan untuk menetaskan telurnya dan menambah jumlah habitat yang sudah terancam punah. Untuk memperjelas aturan teknis kebijakan ini, maka Susi menerbitkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/MEN-KP/I/2015 tentang penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan, Rabu (21/1). Dimana dalam surat edaran itu, Susi memberlakukan peraturan ini secara bertahap.
Ini alasan penangkapan kepiting & lobster dibatasi
JAKARTA. Populasi lobster (Panulirus), kepiting (Scylla), dan rajungan (Portunus) yang terus mengalami penurunan di berbagai wilayah di Tanah Air menjadi alasan bagi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerbitkan Permen-KP No.1 tahun 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan. Dalam rangka menjada keberadaan dan ketersediaan ketiga stok tersebut, maka KKP menerbitkan aturan pembatasan penangkapan dan penjualan lobster, kepiting dan rajungan dengan ukuran tertentu. Aturan itu juga melarang penangkapan ketiga spesies ini yang dalam kondisi bertelur. Tujuannya adalah agar diberikan kesempatan untuk menetaskan telurnya dan menambah jumlah habitat yang sudah terancam punah. Untuk memperjelas aturan teknis kebijakan ini, maka Susi menerbitkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/MEN-KP/I/2015 tentang penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan, Rabu (21/1). Dimana dalam surat edaran itu, Susi memberlakukan peraturan ini secara bertahap.