JAKARTA. Kalangan pengusaha di sektor perumahan dan properti pemerintah untuk segera mengeluarkan kebijakan terkait dengan perizinan. Mereka menuntut agar segera dibuat payung hukum, seperti Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur terkait dengan perizinan mendirikan perumahan atau properti. Wakil Ketua Umum Bidang Rumah Sederhana Tapak (RST) DPP Real Estate Indonesia (REI) Dadang Juhro mengatakan, pihaknya menuntut kepada pemerintah khusnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dapat menyelesaikannya. Pasalnya, dengan otonomi daerah yang telah berjalan saat ini pemerintah daerah memiliki kewenangan sendiri untuk mengatur wilayahnya. Jumlah perizinan yang dikeluhkan oleh REI sendiri mencapai 44 tahapan perizinan. Jumlah tersebut menurut Dadang, menimbulkan kerugian dari sisi waktu dan biaya. "Ini wewenang Kemendagri bagaimana menembus daerah dan kabupaten sementara mereka ada otonomi," kata Dadang, Rabu (4/3).
Ini alasan pengembang minta perizinan dipangkas
JAKARTA. Kalangan pengusaha di sektor perumahan dan properti pemerintah untuk segera mengeluarkan kebijakan terkait dengan perizinan. Mereka menuntut agar segera dibuat payung hukum, seperti Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur terkait dengan perizinan mendirikan perumahan atau properti. Wakil Ketua Umum Bidang Rumah Sederhana Tapak (RST) DPP Real Estate Indonesia (REI) Dadang Juhro mengatakan, pihaknya menuntut kepada pemerintah khusnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dapat menyelesaikannya. Pasalnya, dengan otonomi daerah yang telah berjalan saat ini pemerintah daerah memiliki kewenangan sendiri untuk mengatur wilayahnya. Jumlah perizinan yang dikeluhkan oleh REI sendiri mencapai 44 tahapan perizinan. Jumlah tersebut menurut Dadang, menimbulkan kerugian dari sisi waktu dan biaya. "Ini wewenang Kemendagri bagaimana menembus daerah dan kabupaten sementara mereka ada otonomi," kata Dadang, Rabu (4/3).