KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Lewat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah mencatat ada 20.018 perusahaan mengajukan permohonan insentif pajak kepada pemerintah lantaran terpapar pandemi corona (Covid-19). Permohonan insentif itu datang dari berbagai sektor industri. Dari jumlah pemohon, sebanyak 15.384 perusahaan mendapatkan insentif. Jumlah ini setara 76,85% dari total pengajuan permohonan insentif pajak. Sementara sisanya 23,14% atau sebanyak 4.634 permohonan dari perusahaan ditolak. "Seluruh permohonan kami cek secara sistem," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (22/4).
Ini alasan permohonan insentif pajak oleh 4.634 perusahaan ditolak Ditjen Pajak
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Lewat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah mencatat ada 20.018 perusahaan mengajukan permohonan insentif pajak kepada pemerintah lantaran terpapar pandemi corona (Covid-19). Permohonan insentif itu datang dari berbagai sektor industri. Dari jumlah pemohon, sebanyak 15.384 perusahaan mendapatkan insentif. Jumlah ini setara 76,85% dari total pengajuan permohonan insentif pajak. Sementara sisanya 23,14% atau sebanyak 4.634 permohonan dari perusahaan ditolak. "Seluruh permohonan kami cek secara sistem," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (22/4).