Ini alasan Pertamina impor minyak lewat Petral



JAKARTA. Komisi VI DPR mempertanyakan kepada PT Pertamina (Persero) yang hingga saat ini masih melakukan impor minyak kepada anak usahanya yang berada di Singapura, yaitu PT Pertamina Energy Trading (Petral). Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah mengapa Petral harus berkedudukan di Singapura.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) baru saja merilis bahwa nilai impor minyak mentah dan hasil minyak Indonesia selama Oktober 2014 mencapai US$ 2,14 miliar atau Rp 21,4 triliun.

Dari jumlah itu, 1,12 juta ton atau US$ 1,11 miliar (sekitar Rp 11 triliun). Ini adalah nilai impor minyak yang paling besar.


Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan mengatakan, pembentukan Petral bertujuan untuk mengoptimalisasikan dan rekstruturisasi kegiatan trading ekspor-impor Pertamina.

“Petral merupakan best practice dalam industri migas. Sebagian besar perusahaan minyak termasuk NOC (National Oil Company) juga memiliki perusahaan seperti Petral. Misalnya, Shell yang punya Sietco, Petronas punya Petco, BP ada BP trading, PTT ada PTT Trading, Petrochina ada Petrochina International yang bermarkas juga di Singapura. SK Energy punya SK Energy International yang bermarkas di Singapura juga,” tutur Karen, Kamis (5/12) di Gedung DPR, Jakarta.

Karen menjelaskan, pembentukan Petral dilakukan guna untuk mengurangi risiko perusahaan dalam bisnis jual-beli minyak dan gas. “Petral itu sebagai bentuk risk management exposure bisnis korporasi,”jelasnya.

Selain itu, menurutnya, alasan menunjuk Petral sebagai perusahaan trading Pertamina adalah karena flesivelitas dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan operasional dan pemanfaatan kesempatan usaha di pasar.

"Untuk kegiatan ekspor maupun impor minyak atau BBM, Petral juga tidak bisa memutuskan langkah sendirian, ada mekanisme yang berlaku di mana dalam pengadaan atau penjualan harus sesuai kebutuhan dan permintaan dari Pertamina. Kemudian oleh Pertamina dievaluasi apakah pengadaan impor atau ekspor disetujui apa tidak, jika disetujui maka transaksi dilakukan," kata Karen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan