JAKARTA. Bagi semua peserta amnesti pajak yang melakukan repatriasi harta dari luar negeri ke dalam negeri, dan yang mendeklarasikan harta di dalam negeri, ada kewajiban melaporkan perubahan (update) data harta, yang semula per enam bulan menjadi per tahun. Kewajiban ini akan berlangsung selama tiga tahun.Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama bilang, apabila tidak menyampaikan laporan data harta tersebut, harta akan dianggap sebagai penghasilan 2016 dan dikenai tarif PPh normal dan kemudian kena denda 200%. Namun, fasilitas tax amnesty lainnya masih berlaku.“Fasilitas tidak diperiksa, penghentian pemeriksaan dan lain-lain juga tetap berlaku,” katanya kepada KONTAN, Senin (27/3).
Ini alasan peserta tax amnesty wajib update harta
JAKARTA. Bagi semua peserta amnesti pajak yang melakukan repatriasi harta dari luar negeri ke dalam negeri, dan yang mendeklarasikan harta di dalam negeri, ada kewajiban melaporkan perubahan (update) data harta, yang semula per enam bulan menjadi per tahun. Kewajiban ini akan berlangsung selama tiga tahun.Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama bilang, apabila tidak menyampaikan laporan data harta tersebut, harta akan dianggap sebagai penghasilan 2016 dan dikenai tarif PPh normal dan kemudian kena denda 200%. Namun, fasilitas tax amnesty lainnya masih berlaku.“Fasilitas tidak diperiksa, penghentian pemeriksaan dan lain-lain juga tetap berlaku,” katanya kepada KONTAN, Senin (27/3).