Ini alasan petani gula tebu keberatan soal PPN



JAKARTA. Petani tebu gula menyatakan keberatan atas harga eceran tertinggi (HET) gula saat ini. Hal ini juga yang menjadi alasan petani tebu gula keberatan atas rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10%. Ketua Umum Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen mengatakan, HET gula saat ini yang sebesar Rp 12.500 per kilo gram (kg) memberatkan petani. Sebab, menurutnya, dengan kondisi kadar gula dalam batang tebu (rendemen) saat ini sebesar 7%, harga pokok penjualan (HPP) idealnya Rp 11.700 per kg dan HET sebesar Rp 15.000 per kg. Menurutnya, HET saat ini yang sebesar Rp 12.500 per kg seharusnya diterapkan jika rendemen mencapai 10%. Oleh karena itu lanjut dia, pengenaan PPN 10% akan tambah memberatkan biaya produksi petani gula tebu.

"Kalau setiap petani punya 10 hektare (ha), lalu kena 10%, maka 1 hektarenya pajak. Kalau pabrik gula kirim 10 truk, yang 1 truk ini pajak," kata Soemitro di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kamis (13/7). Ia menggambarkan, produktivitas tanaman tebu saat ini berada di bawah 80 ton per ha. Dengan rendemen tebu saat ini masih di bawah 7%, maka biaya produksi sebesar Rp 9.500-10.500 per kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dessy Rosalina