KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (
PGAS) atau kini dikenal sebagai Pertamina Gas Negara (PGN) optimistis bahwa serapan gas untuk industri bisa mencapai 100% seiring mulai membaiknya sektor tersebut. Direktur Sales dan Operasi PGN Faris Aziz mengungkapkan, penyaluran gas untuk tujuh kelompok sektor industri sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 89K/2020 yang memberlakukan kebijakan harga gas US$ 6 per Million British Thermal Unit (MMBTU) kini telah mencapai 70% hingga 80% dari alokasi yang ada. Merujuk beleid tersebut maka alokasi gas untuk sektor industri ditetapkan sebesar 191,78 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD).
"Mudah-mudahan 2022 (khususnya) sampai kuartal II diserap semua oleh industri. Jadi 100% mereka ambil alokasi yang diberi pemerintah," ungkap Faris ketika ditemui, Selasa (14/12). Faris mengungkapkan, penyerapan yang masih rendah dikarenakan adanya dampak pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tahun lalu. Kendati demikian, Faris mengakui saat ini secara perlahan angka serapan mulai naik.
Baca Juga: PGN berkomitmen dorong peranan gas dalam transisi energi Baca Juga: Catat! PGN akan berubah nama menjadi Pertamina Gas Negara Untuk itu, pihaknya berharap ke depannya penyerapan dapat dilakukan secara penuh dan menuju ke angka normal. "Harapan pemerintah dengan harga gas murah, dia (industri) bisa jual (produk) dengan harga yang bersaing," jelas Faris. Sekedar informasi, dalam beleid yang mengatur alokasi harga gas murah tersebut, ada 7 sektor industri penerima manfaat yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Sebelumnya, Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggoro Ismukurniato mengungkapkan, alokasi volume gas dalam implementasi harga gas US$ 6 per MMBTU untuk sektor industri dari April 2020 hingga Desember 2020 direncanakan sebesar 1.199,81 BBTUD.
Sayangnya, serapannya baru mencapai 920,93 BBTUD atau setara 76,76%."Penyerapan dari gas bumi yang kita alokasikan untuk tujuh sektor baru 76,76%," ungkap dia pada beberapa bulan lalu. Jika dirinci, maka serapan gas industri sarung tangan sebesar 94,62%, pupuk sebesar 84,54%, oleokimia sebesar 76,41%, industri kaca sebesar 70,94%, petrokimia sebesar 66,43%, keramik 54,84% dan industri baja 34,58%. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari