KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pinjaman online (pinjol) ilegal atau investasi bodong menjadi salah satu masalah yang marak ditemukan di Indonesia. Hal tersebut menjadi cukup serius mengingat banyak korban yang terjerat pada dua hal tersebut. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara mengungkapkan, setidaknya ada tiga alasan yang membuat keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal maupun investasi ilegal ini menjamur di Indonesia. Pertama, tingkat literasi keuangan masyarakat yang terbilang masih rendah. Tirta mencontohkan, hasil survei nasional OJK di 2019 yang menyebutkan bahwa tingkat literasi masyarakat baru sebesar 38% dari seluruh masyarakat dewasa di Indonesia.
Ini Alasan Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Masih Menjamur di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pinjaman online (pinjol) ilegal atau investasi bodong menjadi salah satu masalah yang marak ditemukan di Indonesia. Hal tersebut menjadi cukup serius mengingat banyak korban yang terjerat pada dua hal tersebut. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara mengungkapkan, setidaknya ada tiga alasan yang membuat keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal maupun investasi ilegal ini menjamur di Indonesia. Pertama, tingkat literasi keuangan masyarakat yang terbilang masih rendah. Tirta mencontohkan, hasil survei nasional OJK di 2019 yang menyebutkan bahwa tingkat literasi masyarakat baru sebesar 38% dari seluruh masyarakat dewasa di Indonesia.