KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Surabaya melalui putusan bernomor No.4/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby bertanggal 6 Februari 2018 memutuskan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) (Persero) masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas permohonan PT Parewa Katering sebagai salah satu krediturnya. Dalam permohonannya, PT Parewa Katering, juga berhasil membuktikan bahwa MNA juga memiliki tagihan lain yang berasal dari PT Kirana Mitra Mandiri, dan PT Pratitha Titian Nusantara. Yang menarik, PT Pratitha Titian, pada 2016 lalu sebenarnya telah mengajukan permohonan serupa. Namun tak dikabulkan oleh Majelis Hakim saat itu.
Ini alasan PKPU Merpati dikabulkan Majelis Hakim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Surabaya melalui putusan bernomor No.4/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby bertanggal 6 Februari 2018 memutuskan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) (Persero) masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas permohonan PT Parewa Katering sebagai salah satu krediturnya. Dalam permohonannya, PT Parewa Katering, juga berhasil membuktikan bahwa MNA juga memiliki tagihan lain yang berasal dari PT Kirana Mitra Mandiri, dan PT Pratitha Titian Nusantara. Yang menarik, PT Pratitha Titian, pada 2016 lalu sebenarnya telah mengajukan permohonan serupa. Namun tak dikabulkan oleh Majelis Hakim saat itu.